Kuasa Hukum Sebut Kematian Nurmaliza Penuh Kejanggalan, APH Didesak Usut Tuntas
“Kami mempertanyakan kenapa penyidik tak menelusuri ini,” katanya.
Aspek lain yang disorot adalah komunikasi terakhir korban. Ponsel iPhone 14 milik Nurmaliza masih terkunci dan belum berhasil diakses. Dalam BAP, tersangka mengklaim pertengkaran dipicu oleh kecemburuan korban terhadap perempuan lain. Namun hingga kini, perempuan yang disebut-sebut belum diperiksa.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Jeplin M. Sianturi, menambahkan kemungkinan adanya motif lain selain pertengkaran. Dugaan kehamilan korban menjadi perhatian utama. Dalam pengakuannya, Alvaro hanya sekali mengantar korban memeriksakan kandungan. Ayah korban pun tidak mengetahui kehamilan tersebut.
“Ini bisa jadi motif pelaku untuk menghindari tanggung jawab atas korban dan janin,” ujar Jeplin.
Ia juga mengungkapkan kronologi pascakejadian. Usai dugaan pembunuhan, tersangka tetap beraktivitas seperti biasa, lalu malam harinya memakaikan celana dan menutup wajah korban dengan kain hitam. Esok harinya, jasad korban dibawa menggunakan mobil ke Desa Gerung, Pulang Pisau, dan dibuang di sana.
Jeplin menilai tindakan tersangka menunjukkan adanya perencanaan dan upaya menghilangkan jejak. Ia meminta penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Bukti-bukti yang ada cukup kuat. Pasal pembunuhan berencana sangat relevan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menilai penyidikan masih belum menyeluruh. Beberapa saksi kunci belum diperiksa, termasuk pihak yang memfasilitasi tiket pesawat yang digunakan tersangka untuk bepergian setelah kejadian. Mereka mendesak agar perkara dipindahkan ke Palangka Raya demi penyelidikan yang objektif.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan