Peristiwa ini menambah daftar kecelakaan yang diduga melibatkan dump truk pengangkut material proyek. Warga pun mulai mempertanyakan aspek keselamatan dan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalur padat tersebut.
Berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 Juta.
Hingga berita ini ditulis, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Bersambung. . . . .
Halaman
