Hukum Kriminal

Laporan Kasus Dugaan Malapraktik, Polda Kalteng Belum Temukan Unsur Pidana Hingga Orang Tua Korban Kecewa

Suasana pertemuan antara pihak Polda Kalteng dengan orang tua korban, nampak Kabagops Ditreskrimum, Samsul Bahri duduk di depan, sedangkan penyidik dan orang tua korban saling berhadapan. /Foto; bintang

PALANGKA RAYA – Laporan kasus dugaan malapraktik RSUD Doris Sylvanus Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menimpa bayi berusia 16 hari sampai saat ini belum juga menemui titik terang.

Kasus dugaan malapraktik ini sedang ditangani penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan sudah berjalan selama berbulan-bulan tersebut kini telah mengeluarkan hasil SP2HP dengan hasil berupa pemberhentian penyelidikan sementara dikarenakan kurangnya bukti-bukti unsur pidana.

Hal itu diungkap Kabagops Ditreskrimum Polda Kalteng, Kompol Samsul Bahri bersama tim penyidik dalam pertemuan antara pihaknya dengan pihak orang tua korban didampingi kuasa hukumnya.

“Tadi kami telah melakukan pertemuan dengan pihak orang tua korban, yang pada intinya kami menyerahkan SP2HP sekaligus memberikan penjelasan,” kata Samsul kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Samsul mengaku hal itu pihaknya lakukan agar tidak terjadi salah paham dengan pihak keluarga korban dalam penyampaian hasil penyidikan kasus dugaan yang menimpa anaknya tersebut.

“Supaya tidak ada salah kata dan salah paham, seperti penanganannya bagaimana, tadi kami jelaskan belum ditemukan tindak pidana, bukan berarti tidak ditemukan,” sambungnya.

Dia juga menjelaskan, penyidik telah berusaha semaksimal mungkin dengan meminta keterangan dari saksi ahli dan mencocokan dengan bukti yang dimiliki.

“Kami menyampaikan perkembangan penyelidikan bukan berarti tidak ditemukan, jadi bukan berarti kasus ini sudah ditutup,” kata Samsul.

Dia juga merespons terkait adanya rencana orang tua korban akan melaporkan kasus ini ke Div Propam, Samsul menyebut hal itu merupakan hak dari orang tua bayi.

Tutup
Exit mobile version