Laporan Kasus Dugaan Malapraktik, Polda Kalteng Belum Temukan Unsur Pidana Hingga Orang Tua Korban Kecewa
PALANGKA RAYA – Laporan kasus dugaan malapraktik RSUD Doris Sylvanus Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menimpa bayi berusia 16 hari sampai saat ini belum juga menemui titik terang.
Kasus dugaan malapraktik ini sedang ditangani penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan sudah berjalan selama berbulan-bulan tersebut kini telah mengeluarkan hasil SP2HP dengan hasil berupa pemberhentian penyelidikan sementara dikarenakan kurangnya bukti-bukti unsur pidana.
Hal itu diungkap Kabagops Ditreskrimum Polda Kalteng, Kompol Samsul Bahri bersama tim penyidik dalam pertemuan antara pihaknya dengan pihak orang tua korban didampingi kuasa hukumnya.
“Tadi kami telah melakukan pertemuan dengan pihak orang tua korban, yang pada intinya kami menyerahkan SP2HP sekaligus memberikan penjelasan,” kata Samsul kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Samsul mengaku hal itu pihaknya lakukan agar tidak terjadi salah paham dengan pihak keluarga korban dalam penyampaian hasil penyidikan kasus dugaan yang menimpa anaknya tersebut.
“Supaya tidak ada salah kata dan salah paham, seperti penanganannya bagaimana, tadi kami jelaskan belum ditemukan tindak pidana, bukan berarti tidak ditemukan,” sambungnya.
Dia juga menjelaskan, penyidik telah berusaha semaksimal mungkin dengan meminta keterangan dari saksi ahli dan mencocokan dengan bukti yang dimiliki.
“Kami menyampaikan perkembangan penyelidikan bukan berarti tidak ditemukan, jadi bukan berarti kasus ini sudah ditutup,” kata Samsul.
Dia juga merespons terkait adanya rencana orang tua korban akan melaporkan kasus ini ke Div Propam, Samsul menyebut hal itu merupakan hak dari orang tua bayi.
Sementara itu, pihak keluarga korban yaitu orang tua dari bayi, After Juliwarno nampak kecewa mendengar hasil dari penyelidikan yang dilakukan Polda Kalteng terhadap kasus yang menimpa sangat buah hati.
Sebelumnya dia sangat yakin bahwa keadilan akan didapat pihaknya. Namun, hasil penyelidikan berkata lain, dalam pertemuan tersebut dia mempertanyakan kepada penyidik mengapa bisa tidak ada unsur Pidana, padahal ia sudah memberikan bukti-bukti yang dirasa cukup lengkap.
“Kami baru diberitahu pasca operasi kalau anak kami sebelumnya memiliki kelainan jantung, kami mempertanyakan SOP yang ada di RSUD Doris,” kata Afner.
Dengan membuka kembali dokumen-dokumen yang telah ia siapkan, dia menunjukan hal-hal yang menurutnya merupakan sebuah kejanggalan kepada penyidik terkait penanganan medis yang dilakukan RSUD Doris Sylvanus terhadap anaknya.
Mendengar pernyataan dari tim penyidik membuat tensi dari orang tua almarhum bayi bernama Abraham Benjamin tersebut naik, ia bahkan sampai harus ditenangkan oleh sang istri Meiske Angelina.
Raut wajah keduanya menunjukan kesedihan, marah, serta bingung yang bercampur aduk. Hal itu membuat Afner berencana untuk melaporkan penyidik Polda Kalteng kepada Div Propam.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita