Kalimantan Tengah

Layaknya Sinetron, Berikut Kisah Sriosako Jelang Pileg 2024

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Fraksi Demokrat HM. Sriosako;foto/bintang

Sidang perceraian orang nomor dua di kota cantik Palangka Raya dengan suaminya anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) itu akan kembali digelar pada 22 Juni 2023 mendatang dengan Agenda pembacaan gugatan.

“Sidang akan kembali digelar pada 22 Juni nanti, kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari pihak tergugat,” ungkapnya.

Atas kasus gugatan perceraian yang dilayangkan oleh istrinya Umi Mastikah terhadap Sriosako, Nama ketua DPD Demokrat Kalteng sekaligus Bupati Barito Utara (Barut) Koyem turut terseret.

Namun, Koyem membantah keterlibatan dirinya dan partai Demokrat merusak rumah tangga HM Sriosako dan istrinya Umi Mastikah.

“Kita (partai) tidak pernah menekan istrinya Sriosako, partai Demokrat tidak pernah menekan istrinya,” kata Koyem 6 Juni 2023 lalu.

Namun demikian, alasan Umi Mastikah menggugat cerai suaminya Sriosako sempat menggegerkan masyarakat Kota Palangka Raya. Pasalnya Sampai hari ini Umi Mastikah belum membeberkan alasannya menggugat cerai sang suami HM Sriosako.

Tutup
Exit mobile version