Mantap! BNNP Kalteng Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas
Cyrustimes.com,Palangka Raya-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap jaringan narkoba jenis sabu yang di kendalikan dari dalam Lapas di wilayah setempat.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua orang yakni FA dan R di warung makan Mbah Mendut, Jl. A. Yani Km. 50, desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Rabu 1 Maret 2023.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto mengatakan ungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Selanjutnya Tim Berantas BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Kita amankan dua orang tersangka dengan barang bukti dua plastik klip sabu dengan total berat 193,1 gram,”kata Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto Senin 21 Maret 2023.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa FA dan R baru istirahat di Warung Makan setelah melakukan perjalanan dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan mengambil narkotika golongan I jenis shabu atas perintah dari seseorang berinisial N.
“Barang itu nantinya akan diedarkan di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng sesuai arahan N,”kata Brigjen Pol Sumirat.
Masih dikatakan Brigjen Pol. Sumirat, dari hasil penyelidikan diketahui N merupakan warga binaan yang mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Kalteng.
Tim selanjutnya bergerak melakukan pengembangan dan berkolaborasi dengan Kepala Lapas untuk melakukan peminjaman narapidana.
Selanjutnya pada hari Kamis 2 Maret 2023 sekitar jam 10:00 WIB, petugas Lapas menyerahkan N kepada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan/penyidikan.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia 105 yang sebelumnya diduga dipergunakan oleh N berkomunikasi dengan FA untuk mengatur transaksi peredaran gelap narkotika.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.