KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, Kamis (15/10).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung bangunan bekas koperasi yang berada di wilayah tersebut dan memastikan status kepemilikannya.
Rombongan dipimpin oleh Kepala Bidang bersama Kepala Seksi dan staf Disdagperinkop UKM Kapuas. Mereka melakukan verifikasi lapangan terhadap bangunan yang selama ini disebut-sebut sebagai eks koperasi, namun belum tercatat secara resmi sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Dari hasil peninjauan kami, diketahui bahwa bangunan koperasi di Kelurahan Dahirang hingga kini belum tercatat dalam daftar aset daerah. Ini akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi lintas instansi,” ujar salah satu pejabat Disdagperinkop di lokasi.
Lurah Dahirang, Riza Aditya Nugraha, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan harapan agar bangunan tersebut dapat kembali difungsikan sebagai koperasi aktif.
Ia mengusulkan agar bangunan tersebut digunakan sebagai markas Koperasi Merah Putih Kelurahan Dahirang, yang dapat berperan dalam penguatan ekonomi masyarakat setempat.
“Kami berharap bangunan ini dapat kembali diaktifkan sebagai koperasi yang bermanfaat bagi masyarakat, sejalan dengan salah satu Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Riza.
Kegiatan ditutup dengan diskusi singkat antara pihak Disdagperinkop, Pemerintah Kelurahan Dahirang, dan perwakilan masyarakat. Diskusi tersebut membahas langkah-langkah lanjutan untuk penertiban aset dan pemanfaatan kembali bangunan eks koperasi.
Dengan adanya peninjauan langsung ini, diharapkan status kepemilikan bangunan segera mendapatkan kejelasan hukum, serta bisa difungsikan kembali sebagai sarana pemberdayaan ekonomi lokal di Kelurahan Dahirang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan