Jakarta

Menkominfo Sebut Adanya Usulan Judi Online Dikenai Pajak?

Foto: Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi; (istimewa)

JAKARTA – Berita menghebohkan hadir dari Kementerian Komunikasi dan informatika (Menkominfo) terkait kabar adanya usulan Judi Online akan dikenai pajak.

Usulan tersebut muncul di tengah upaya Menkominfo dalam membasmi tingginya aktivitas Judi Online di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi mengatakan, hanya Indonesia satu-satunya negara di ASEAN yang masih menganggap perjudian sebagai praktik ilegal. Sehingga, proses pembasmian judi online sulit, karena pelaku kebanyakan tinggal di luar negeri.

“Polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi. Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas. Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki’. Kalau enggak, kita juga kacau,” ujarnya dalam rapat kerja dengan komisi I DPR RI, Senin 11 September 2023, dikutip dari suara.com.

Namun demikian, dirinya tak mau dibilang sebagai pencetus legalilasi judi online. Hanya saja, jika dibiarkan judi online tetap ilegal, maka berapa banyak devisa yang masuk ke negara lain.

“Sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau nggak US$ 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, aturan yang memuat tentang perjudian adalah hal ilegal tercantum dalam Pasal 303 dan 303 BIS Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan aturan yang memuat tentang Judi Online sebagai Perjudian Ilegal tercantum pada Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (RED)

 

Follow Cyrustimes di Google Berita.

Tutup
Exit mobile version