Urgensi penerimaan P3K sesuai prinsip dan aturan yang tertuang dalam Peraturan Mentri PANRB no 20 tahun 2022,”Bagaimana prinsip apa yang di sampaikan oleh Kawan kita I Kade Asian Nafiri tadi. Penerimaan K3S harus dilaksanakan secara objektif, transparan, bersih dari praktek korupsi kolusi dan Nepotisme. Dan tidak dipungut biaya, Saya jelas sekali dan tidak di pungut biaya. Jelas semuanya,”tutup Mukadam. (rilis)