Merasa Kebal Hukum Oknum Pemalsuan Dokumen Tantang Awak Media
Lampung Utara- Dugaan perbuatan melanggar hukum berupa pemalsuan tandatangan dalam perkara jual beli tanah yang di lakukan oleh H. BS terus bergulir.
Setelah awak media mengirimkan beberapa link berita kepada oknum H. BS tersebut pun merasa gagah dengan cara menantang awak media untuk menaikkan berita yang lebih dahsyat lagi.
Bahkan H. BS terkesan seakan mengancam awak media akan melaporkan awak media yang memberitakannya.
“Sedangkan dia tau kalau memang benar bahwasanya dia telah memalsukan dokumen akte jual beli tanah tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan penjual tanah tersebut,”kata salah satu pewarta di Lampung Utara Selasa 4 Februari 2025.
Terlepas memang benar dia telah membeli tanah tersebut tetapi tidak di benarkan bila harus memalsukan tanda tangan orang yang sudah meninggal karena jelas itu sudah melanggar hukum, yang diatur dalam undang-undang pasal 263 KUHP yang berbunyi ” bahwa barang siapa yang memalsukan dokumen ancamannya hukuman penjara 6 tahun penjara lamanya”.
“Jadi jelas kami minta kepada pihak yang berwajib dan Seluruh pihak yang terkait Khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menindak lanjuti pemberitaan awak media tersebut apabila perlu langsung di tangkap karena di anggap sudah melakukan perbuatan melanggar hukum.Disamping itu agar menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi Oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (tim)
Palsukan Tanda Tangan, BS Terancam Pidana
Diberitakan sebelumnya, diduga memalsukan tanda tangan penjual yang telah meninggal dunia seorang pengusaha di Desa Baru Raharja Sungkai Utara ber inisial BS di didatangi sejumlah awak media Senin 4 Februari 2025.
Dalam hal ini guna meraih keuntungan diduga BS memalsukan surat jual beli dengan cara merubah tanda tangan seolah – olah penjual yang bernama wito ini masih hidup.
Padahal dari keterangan keluarga dari wito sebagai penjual tanah pak wito
Sudah meninggal dunia sebelum surat tersebut dibuat.
Diduga untuk mempermudah surat jual beli bisa langsung jadi tampa tetek bengek surat menyurat tampa melalui Notaris agar tidak memiliki biaya besar
Tampa sepengetahuan ahli waris diduga BS memalsukan surat dengan cara memalsukan tanda tangan orang yang sudah meninggal dunia.
Sedangkan ditemui dikediaman nya, BS yang dikenal dengan sebutan pak Haji, tidak membantah bila ia memang memalsukan tanda tangan dari pak wito sebagai penjual yang sudah meninggal dunia.
“Iya benar saya yang buat, tapi keluarga wito ini, kalau ada yang menuntut saya siap mengembalikan tanah itu, “dalihnya.
“Ya kalau mau dilaporkan silahkan aja saya tidak takut katanya menantang, awak media, kata pak Haji yang terkenal sebagai saudagar tanah ini,”ucapnya.
Sementara untuk diketahui jika mengacu dalam undang-undang pasal 263 KUHP bahwa siapa yang memalsukan dokumen di ancamannya hukum penjara selama 6 tahun penjara lamanya.
“Jadi jelas kami minta kepada aparat penegak hukum (APH) ataupun dinas terkait untuk menindak lanjuti atau menangkap oknum yang berinisial BS tersebut karena sudah memalsukan dokumen tersebut,”jelas salah satu wartawan.