Kalimantan Tengah

Miliki 0.30 Gram Sabu, Seorang Pria 28 Tahun Ditangkap Polisi di Jalan Sei Jangkit

Foto tersangka R.

CYRUSTIMES, KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil melakukan pengungkapan kasus diduga narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Berawal dari informasi masyarakat polisi berhasil menangkap seorang Pria inisial R (28) tahun yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,30 gram (plastik + kristal), satu lembar Aluminium Foil, satu Unit Hp Merk VIVO V15 Warna Biru, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Z1 warna hijau Nopol KH 6471 UC Berserta kunci kontak.

Penangkapan terhadap tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, pada Jum’at (18/07/2025) dalam keterangan resminya.

Ia mengungkapkan tersangka diringkus oleh petugas di pinggir Jalan Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh sekitar jam 16.30 Wib. Kini tersangka sudah dibawa dan diamankan di Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Hengky.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version