CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sutoyo yang baru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9,27 miliar. Angka tersebut tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Januari 2025.

Penunjukan Sutoyo sebagai Plt Kadis ESDM dikonfirmasi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Rabu (17/12/2025). Penunjukan ini menggantikan Vent Christway yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi mineral senilai Rp1,3 triliun.

“Sudah, Sutoyo,” ujar Edy singkat saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalteng.

Berdasarkan data LHKPN dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 724668, total aset Sutoyo mencapai Rp9.309.025.460 dengan hutang sebesar Rp38 juta. Setelah dikurangi hutang, total harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp9.271.025.460.

Mayoritas kekayaan Sutoyo berasal dari sektor tanah dan bangunan yang mencapai Rp7,69 miliar. Ia memiliki 36 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

Aset tanah terbesar yang dilaporkan adalah lahan seluas 18,45 juta meter persegi di Kotawaringin Timur senilai Rp330 juta. Selain itu, Sutoyo juga memiliki properti rumah tinggal di Kotawaringin Timur senilai Rp1,32 miliar dan properti di Palangka Raya senilai Rp550 juta.

Dalam kategori alat transportasi dan mesin, Sutoyo melaporkan aset senilai Rp274,5 juta. Aset ini terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2014 senilai Rp265 juta dan tiga unit sepeda motor berbagai merek.

Sutoyo juga mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp330,95 juta serta kas dan setara kas mencapai Rp1,01 miliar. Namun, ia tidak melaporkan kepemilikan surat berharga dalam LHKPN periode ini.

Edy Pratowo menegaskan, penunjukan Plt bertujuan menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan publik di Dinas ESDM. Pemerintah provinsi tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Vent Christway.

“Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Laporan ini bertujuan mencegah praktik gratifikasi dan menjaga transparansi kekayaan pejabat publik.

Laporan harta kekayaan Sutoyo dapat diakses publik melalui sistem informasi LHKPN yang dikelola KPK. Transparansi pelaporan harta kekayaan pejabat menjadi salah satu instrumen pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita