Pemilu 2024

MK Diskualifikasi Dua Pasangan Calon di Pilkada Barito Utara karena Politik Uang

Sidang Putusan MK hasil Pilkada Barito Utara 2024.

Pengaruh Signifikan terhadap Hasil

MK juga menyoroti dampak politik uang dalam PSU yang digelar di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Kendati tidak seluruh nama penerima uang dibuktikan di persidangan, Mahkamah tetap meyakini telah terjadi praktik vote buying yang melibatkan kedua pasangan.

“Jika Mahkamah tetap memilih salah satu dari dua pasangan ini, maka efek jera tidak akan pernah muncul. Ini akan membuka jalan bagi pembenaran praktik serupa dalam pilkada-pilkada berikutnya,” kata Guntur.

Seluruh Keputusan KPU Dibatalkan

Sebagai konsekuensi dari putusan ini, MK menyatakan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara terkait penetapan pasangan calon dan hasil pilkada dinyatakan batal. Keputusan yang dibatalkan meliputi hasil pemilihan pada 4 Desember 2024, hasil perubahan 24 Maret 2025, serta penetapan pasangan calon dan nomor urut dari September 2024.

PSU Baru dalam 90 Hari

Karena tidak ada lagi pasangan calon yang tersisa, Mahkamah memerintahkan penyelenggaraan PSU baru dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Partai politik pengusung dari pilkada sebelumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru. KPU diminta melakukan verifikasi ulang dan memfasilitasi kampanye satu kali bagi para calon baru.

“PSU harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024,” ujar Guntur.

Tutup
Exit mobile version