CYRUSTIMES, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.

Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib.

Permohonan uji materi diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

MK Tolak dan Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

Sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya. Putusan ini mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan MK adalah lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Kepastian Hukum Penempatan Anggota Polri

Menurutnya, putusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Kepastian ini memperkuat komitmen Polri menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Karo Penmas.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku. Anggota Polri masih dapat ditempatkan pada jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita