Hukum Kriminal

Modus Korupsi Dana Desa, Saat TPK Hanya Jadi Stempel Basah

Belasan Warga Desa Tanjung Rangas II saat berada di PTSP Kejati Kalteng.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi dana desa di Tanjung Rangas II, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), menguak modus operandi yang kerap terjadi di tingkat desa: menjadikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya sebagai stempel basah.

Berdasarkan laporan warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, kepala desa diduga melakukan semua proses pengadaan sendirian, mulai dari pemesanan, pembayaran, hingga penunjukan pekerja. TPK yang seharusnya terlibat dalam proses pengadaan hanya diminta menandatangani laporan pertanggungjawaban.

“Sistemnya seolah sesuai prosedur, tapi kenyataannya kepala desa yang membeli, memilih tukang, mengatur pembayaran. Lalu TPK hanya disuruh tanda tangan laporan, padahal tidak terlibat sama sekali,” kata Jefriko Seran, kuasa hukum warga.

Modus ini memungkinkan kepala desa mengendalikan seluruh proses pengadaan tanpa pengawasan yang memadai. Akibatnya, kualitas barang atau jasa yang dibeli tidak sesuai spesifikasi, seperti kasus lima ekor sapi senilai Rp 84 juta yang ternyata kurus dan tidak layak ternak.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebenarnya telah mengatur peran TPK dalam pelaksanaan kegiatan desa. Namun dalam praktiknya, pengawasan terhadap implementasi aturan ini masih lemah.

Kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah, menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan pengelolaan dana desa, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version