Situbondo

Muncul Catatan Merah, DPD Topan RI Situbondo: Oknum BPN Lakukan Tindakan Semena-mena.

SITUBONDO – Timbulnya catatan atau tulisan warna merah pemilik sertifikat tanah atas nama Hj. Lutfi Zakaria menjadi persoalan. Pasalnya dengan adanya catatan merah yang timbul hanya berdasarkan pengaduan tanpa melampirkan bukti kepemilikan Hak yang legal dan mempunyai kekuatan hukum dalam bentuk Sertipikat atas tanah tersebut.

Untuk diketahui, bulan lalu Cindy yang mengaku juga memiliki hak tanah yang sama, merasa keberatan dengan munculnya sertifikat atas nama Lutfi Zakaria. Sehingga, melakukan pengaduan dan pemblokiran pada pihak BPN. Hal itu yang menjadi pemicu muncul catatan merah.

Kalau ada bukti – bukti peralihan hak tanah, seharusnya pihak Cindy melakukan gugatan pada pihak yang telah menjual, bukan pada Sertipikat yang telah diterbitkan oleh BPN. Sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN adalah produk Hukum dimana didalamnya ada Hak-hak yang mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dikurangi sebelum ada putusan yang berkekuatan Hukum tetap oleh pengadilan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua DPD Topan RI Situbondo Ravi Dwi. ia mengatakan bahwa, kami sangat menyayangkan terhadap tindakan BPN Kabupaten Situbondo yang seharusnya tidak mengakomodir pengaduan masyarakat atas nama Cindy tersebut.

“Harus dianalisa persoalannya, aneh dan sangat lucu sekali, karena ini pengaduan tentang 2 AJB dimana pihak Cindy melakukan Gugatan pada penjual bukan melakukan pengaduan ke BPN yang telah menerbitkan sertipikat atas nama Lutfi Zakaria,” ucapnya.

Pihak BPN Situbondo dalam penerbitannya tentu berdasarkan dukomen yang menjadi dasar penerbitan sertipikat setelah dilakukan verifikasi. Tapi aneh dan lucu ketika BPN bertindak melampaui kewenangannya dengan memberi catatan merah pada sertifikat atas nama Lutfi Zakaria sebelum ada putusan hukum yang mengikat dari pengadilan. Karena tanpa ada dasar yang jelas tidak akan pernah mungkin sertipikat hak milik ini terbit.

Lebih lanjut Ravi, menerangkan bahwa sertifikat ini adalah produk Hukum yang sah, kalaupun saudari Cindy Caroline Afif mempunyai dasar jelas dan merasa dirugikan dengan terbitnya sertifikat ini, seharusnya segera melakukan gugatan ke Pengadilan, maka kami selaku tim kuasa hukum dari Hj. Lutfi Zakaria S.H siap diuji di depan yang Mulia Hakim,” Tegas Ravi Dwi Rabu, 30 Agustus 2023.

Namun, saya mengingatkan bahwa ini salah alamat, seharusnya kalau pihak Cindy merasa membeli maka yg harus digugat pihak penjual kenapa dijual lagi pada pihak lain.

Sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Setyo Dwi Handoko, Mereka sama-sama beli kepada Hj. Waras, objek tanah sengketa yang terletak di Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, berasal dari letter C nomor 1957 dengan persil 19a.

Ia ungkapkan, tulisan merah itu bermula ketika ada pengaduan dari pihak Cindy yang juga merasa memiliki tanah tersebut. Ada 2 peralihan, yakni muncul sertifikat atas nama Lutfi Zakaria dan Akte Jual Beli (AJB) yang dimiliki Cindy.

Setyo Dwi Handoko Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Situbondo mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke dua belah pihak. Namun, pada waktu yang sudah ditentukan terkadang ada salah satu pihak yang tidak datang.

”Saya sudah melayangkan surat 4 kali mas, namun hal itu tidak bisa berlangsung mediasi, sebab kedua belah pihak tidak bisa dikumpulkan,” tuturnya.

Kata dia, untuk menghilangkan catatan merah tersebut, sebaiknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negri (PN) dulu, nunggu putusan dari sana, kalau sudah dapat hasil dari gugatannya, kami dari pihak BPN Situbondo tunduk putusan.

Selanjutnya Ketua DPD Topan RI Situbondo, ”Kami akan melakukan aduan terhadap BPN Situbondo kepada Kanwil atas tindakan semena-mena terhadap Klien kami, sebagai catatan bahwa sertifikat diterbitkan di tahun 2021 sedang pengaduannya setahun berikutnya yaitu tahun 2022 dan catatan merah tersebut telah ditulis sudah hampir setahun hingga saat ini,” tutup Ravi Dwi.

Tutup
Exit mobile version