Jakarta

Nagari Malampah Barat Raih Penghargaan Nasional di Bidang Keterbukaan Informasi Publik

Foto Bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono

JAKARTA – Nagari Malampah Barat, yang terletak di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, berhasil meraih penghargaan nasional Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan di Ballroom 1 Hotel Pullman Central Park, Jakarta, dalam acara yang digelar pada Jumat (29/11).

Komisi Informasi Pusat memberikan apresiasi kepada 10 desa terbaik nasional, dengan kategori penghargaan mencakup desa maju, desa berkembang, dan desa tertinggal. Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sejumlah menteri dan wakil menteri, Ketua Komisi Informasi Pusat, serta gubernur dari berbagai provinsi, termasuk Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Pasaman, Sabar AS.

Dalam pidatonya, Menko AHY menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat. Ia juga menyoroti tantangan besar dalam mencapai keterbukaan informasi di seluruh Indonesia, mengingat luasnya wilayah negara yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau.

“Negara demokrasi harus seperti rumah kaca yang bisa dilihat secara transparan, bukan seperti kastil yang dikelilingi benteng. Keterbukaan informasi harus didukung oleh infrastruktur dan perangkat digital agar seluruh anak bangsa bisa memperoleh informasi yang sama,” ujar AHY.

Menko AHY juga mengingatkan pentingnya pemerintahan yang bersih dan efisien, sesuai dengan visi dan misi Astacita, yang bertujuan untuk membangun Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Doni Yusgiantiro, dalam laporannya, menjelaskan bahwa penilaian Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk mendorong pemerintahan yang lebih terbuka, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk desa. Ia menekankan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien.

“Melalui pemerintahan yang terbuka, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan desa,” kata Doni.

Penghargaan ini bukan hanya simbol prestasi, tetapi juga menjadi pemicu semangat bagi desa-desa lainnya untuk terus berinovasi dan beradaptasi demi kemajuan. “Teruslah berinovasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun desa,” tambah Doni.

Selain pemberian penghargaan, acara tersebut juga diisi dengan seminar mengenai keterbukaan informasi publik yang berkualitas sebagai acuan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam kesempatan ini, Komisi Informasi Pusat juga meluncurkan Literatur Keterbukaan Informasi.

Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatur keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan informatif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pengembangan diri dan sosial.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version