Ngakunya Diperas Rp 1,2 Miliar dan Lapor Polisi, Ternyata Gak Mau Bayar Hutang Kalah Judi?
PALANGKA RAYA – Terdapat fakta lain dari laporan polisi yang dilayangkan Hendi Andi Wahyudi di Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pemerasan dan penipuan uang sebesar Rp 1,2 Miliar terhadap terlapor Irwan dan Andry pada 2 September 2024 lalu.
Kuasa hukum terlapor, Parlin Bayu Hutabarat membantah dan menyatakan bahwa laporan Hendi terhadap kliennya merupakan laporan palsu. “Ketika orang melaporkan dengan tuduhan laporan palsu, maka itu fitnah,” kata Parlin saat ditemui di Kantor Hukumnya, Kamis 5 September 2024.
Parlin bersama kliennya berencana akan melaporkan balik Hendi ke Polda Kalimantan Tengah dalam waktu dekat. “Karena tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, fitnah dan pencemaran nama baik, kita akan segera menunggu, apakah akan ada panggilan dalam waktu dekat, kita akan segera laporkan balik,” ujarnya.
Menurutnya apa yang sudah dilaporkan Hendi terhadap kliennya tidak benar adanya dan merupakan tafsir sepihak dari pelapor. “Tidak ada nada ancaman, mengancam keselamatan nyawa atau jiwa terhadap keluarga saudara Hendi,” ungkap Parlin.
Terlapor Irwan dan Andry melalui Kuasa Hukumnya membeberkan fakta, bahwa kejadian sebenarnya merupakan hutang piutang dari permainan Judi kartu yang dilakukan kedua belah pihak. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti transfer uang sejumlah Rp 3 Miliar dari kliennya terhadap Hendi pada permainan sebelumnya.
“Inikan Hutang Piutang dari berdasakan permainan. Klien kami si Irwan, dalam permainan itu pernah kalah dan dia (Irwan) melakukan pembayaran kepada Hendi sebesar Rp 3 Miliar, langsung ke rekening saudara Hendi,” bebernya.
Namun, lanjut Parlin, dalam persoalan kali ini di permainan selanjutnya Hendi yang kalah. “Tapi anehnya malah dituduh diperas, ditipu dan diancam. Ditambah dalam pernyataan di media, Hendi menyebut jaminan kepalanya, itu tafsiran sepihak hasil percakapan pengacaranya (Suriansyah Halim) dengan klien saya (Irwan),” sebutnya.
Pihaknya juga merasa keberatan atas pernyataan Hendi yang menyebut telah dihipnotis kliennya. “Apa yang dihipnotis, dia sudah dewasa, sudah mengerti dan bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Ini namanya Playing Victim,” ungkapnya.
Parlin menyebut bahwa kliennya bernama Andry yang merupakan rekan dari Irwan tidak turut terlibat dalam permasalahan ini.
“Andry ini tidak ada kaitannya dengan masalah ini. Persoalan permainan antara saudara Hendi dan Irwan, Andry ini hanya teman dari mereka berdua, tapi diseret-seret juga,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, pada 31 Agustus 2024, menerima kuasa dari Hendi terkait dugaan penipuan, pemerasan, dan ancaman yang dialaminya.
Hendi melaporkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar dan kini diancam untuk membayar tambahan Rp 1,5 miliar oleh dua orang terduga pelaku, Irwan dan Andry.
Suriansyah Halim menjelaskan bahwa laporan ini diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada 2 September 2024.
Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu kejahatan.
Menurut keterangan, Hendi merasa telah menjadi korban dari tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Irwan dan Andry. Hendi mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar setelah ditipu dan diancam.
Dalam perkembangan terbaru, Hendi diancam untuk membayar tambahan Rp1,5 miliar, atau kepala Hendi akan menjadi jaminan dan terancam tindakan kekerasan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
1 Komentar
ledger app
Komentar ditutup.