ODGJ di Karawang Diperkosa Petugas Dinas Sosial
Wirdhanto menyampaikan pelaku berinisial HYD ditangkap saat berada di Masjid An-Nur Karawang pada Rabu (12/4. Saat ini, HYD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 atau 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber:CNNIndonesia
Halaman