JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang bertujuan untuk mengelola BUMN secara lebih komprehensif guna meningkatkan investasi dalam negeri serta memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan. Dukungan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang menyambut baik inisiatif pemerintah ini.

Dalam pernyataannya, Dian mengungkapkan bahwa pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada 4 Februari 2025, bertujuan untuk mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini akan memungkinkan pengoptimalan dana untuk investasi strategis, seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, serta industri substitusi impor dan digital.

Dian juga menambahkan bahwa kehadiran BPI Danantara bukanlah hal yang baru. Sovereign wealth funds (SWF), yang mirip dengan konsep BPI Danantara, telah diterapkan di banyak negara besar, seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), dan Qatar Investment Authority (Qatar). Negara-negara tersebut telah berhasil mengelola dana investasi dalam skala besar, terutama dalam inovasi teknologi dan energi terbarukan.

“BPI Danantara diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara, mengintegrasikan aset, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi kinerja perusahaan-perusahaan BUMN. Semua ini pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” jelas Dian.

Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk BUMN sektor keuangan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Bank-bank ini wajib mengikuti ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK, sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi industri perbankan di Indonesia, akan memastikan pengelolaan Bank BUMN tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai. OJK juga mengingatkan bahwa ketiga bank BUMN yang terlibat merupakan perusahaan terbuka, di mana sahamnya sebagian dimiliki oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi bank-bank tersebut untuk menjaga kinerja yang baik dan membangun persepsi positif di mata investor.

Seiring dengan itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan, mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Bank BUMN yang baik dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketiga bank BUMN yang akan dikonsolidasikan di bawah BPI Danantara telah menunjukkan kinerja positif, tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, Laba Bersih, dan Kredit yang mengalami kenaikan pada posisi Desember 2024. Kualitas aset yang terjaga dengan baik, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang memadai memberikan prospek positif bagi kinerja mereka di masa depan.