OJK juga memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp12,6 triliun untuk 246 ribu rekening milik debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, OJK bersama Bank Indonesia menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) guna memperkuat pengembangan talenta digital di sektor jasa keuangan nasional.
Hingga akhir Februari 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, dengan 151 perkara telah memiliki ketetapan hukum tetap (in kracht).
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
