CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Okki Maulana Razak, menilai legalisasi peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Sukamara sulit dilakukan. Ia menyebut, karakter masyarakat di dua wilayah tersebut yang cenderung religius menjadi faktor utama penolakan terhadap kebijakan tersebut.
“Sebenarnya harus melihat tipologi masyarakat seperti apa. Karena di Kobar cenderung agamis, agak sulit melegalkan miras,” ujar Okki, belum lama ini.
Menurutnya, jika penerbitan peraturan daerah (Perda) terkait legalisasi miras tidak memungkinkan, maka langkah tegas melalui penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal harus diperkuat. “Kalau memang tidak bisa dilegalkan, maka penegakan hukumnya harus diperkuat. Pilihannya hanya dua itu,” katanya.
Saat ditanya mengenai dasar hukum tanpa adanya perda khusus, Okki menegaskan bahwa pendekatan hukum tetap dapat dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang dipegang masyarakat setempat. “Mereka tidak mau melegalkan karena bertentangan dengan prinsip dan nilai yang dianut oleh masyarakat di sana,” ujarnya.
Okki juga mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah yang menolak legalisasi. “Kalau memang itu bertentangan dengan prinsip masyarakat, maka penegakan hukum harus diperketat. Melihat nilai-nilai yang ada, hampir tidak mungkin dilegalkan,” tegasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
