
Banyuasin – Tim Liputan cyrustimes.com 03/09/24
Aktivitas pembukaan lahan dikawasan hutan lindung di ujung desa Solok batu kecamatan air salek kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tampak masih terus berlangsung.
Ironisnya hutan lindung yang semestinya menjadi aset kekayaan negara yang harus dijaga keutuhannya tersebut dibuka tanpa kejelasan status hukum menggunakan alat alat berat.
Kegiatan mulai dari cara penebangan yang menggunakan alat berat jenis eksavator jelas melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Dari keterangan beberapa warga sekitar bahwa” kegiatan pembukaan hutan lindung disungai apung tersebut sudah berlangsung lebih dari sebulan dan ada 6 unit eksavator yang bekerja dihutan lindung”ujar beberapa warga.
Hasil penelusuran awak media menemukan bahwa salah satu eksavator yang bekerja dikawasan hutan lindung tersebut adalah milik Edi Priyanto kades salek jaya kecamatan air salek.
Bahkan Edi Priyanto sudah berani menanam sawit seluas 3 hektar dilahan kawasan hutan lindung yang sudah dibersihkan(steking) menggunakan alat berat.
Saat dikonfirmasi melalui surat Edi Priyanto tidak memberikan jawaban bahkan terkesan bungkam.
Jeratan Hukum Bagi Pelaku Perusakan Hutan:
Pada pasal 17 ayat 2 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dijelaskan bahwa “setiap orang dilarang:membawa alat alat berat dan/atau alat alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan tanpa izin menteri.
Pasal 84
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan awak media dari cyrustimes.com masih berupaya melakukan penelusuran terkait legalitas kegiatan yang diduga ilegal tersebut.(kabiro)
