PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Palangka Raya diduga telah melakukan pembiaran atas berdirinya 8 (delapan) optik illegal di Kota setempat.

Hal itu di utarakan Ketua Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Kalimantan Tengah (Kalteng), Khoirul Ehsan usai mendatangi kantor DPM PTSP di jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

Dugaan itu muncul, lantaran pihak Gapopin Kalteng mendapati salah satu oknum optik illegal tercatat di buku tamu mendatangi Kepala Dinas terkait.

“Kami cek di buku tamu PTSP, ada kedatangan salah satu oknum optik illegal dengan tujuan konsultasi,” kata Ehsan kepada awak media, Selasa 20 Februari 2024.

Ehsan mempertanyakan tujuan oknum optik illegal tersebut datang menemui Kepala DPM PTSP Kota Palangka Raya.

“Kenapa ke PTSP? Takutnya kedatangan mereka (oknum optik illegal) dapat mempengaruhi atau melemahkan kita dalam menanyakan hal rekomendasi penutupan optik yang ada disini,” ujarnya.

Sedangkan dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, lanjut Ehsan, terdapat 8 optik di kota setempat sudah diperintahkan untuk segera ditutup.

“Dari hasil pengawasan Dinkes sudah merekomendasikan kedelapan optik tersebut untuk segera ditutup, tapi saat kami temui Kepala Dinas PTSP malah menyinggung undang undang terbaru dari Kemenkes. Yang mana undang undang tersebut dapat memberi dampak yang lebih fatal bagi kedelapan optik tersebut,” sebutnya.

Ehsan juga menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika asosiasi Gapopin dan Iropin tidak dipergunakan lagi dalam keperluan pendirian usaha optik.

“Tapi selesaikan dulu surat rekomendasi ini, kalau misalkan optik optik ini tidak tertib, tugas kami ini sebagai penunjang pelayanan Kesehatan seperti yang berlaku pada pendirian Apotik,” terangnya.

Ia menyampaikan, pihaknya sudah memiliki izin sebagai pelayanan kesehatan, dalam hal ini izin pendirian optik.

“Analoginya seperti ini, kalau misalkan ada Apotik ABC buka sembarangan, ya berarti kita buka optic pun sembarangan aja, gak usah pakai izin izinan, gak usah bayar pajak, nanti alasannya pakai NIB (nomor induk berusaha) aja udah cukup. Kita ini bayar pajak tiap tahun, bisa Rp 3-4 Juta pertahun, kasian temen temen yang taat,” jelasnya.

Lanjut Ehsan menegaskan, “seharusnya Pemerintah Kota atau Daerah melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua GAPOPIN Kalteng Khoirul Ehsan dan Ketua IROPIN Kalteng, Andi Kurniadi telah mendatangi DPM PTSP Kota palangka Raya dalam menindaklanjuti surat rekomendasi Dinas Kesehatan terkait penutupan 8 (delapan) optik illegal yang ada di Kota setempat.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita