CYRUSTIMES, KASONGAN – Tiga orang warga terancam hukuman satu tahun penjara setelah memanen kelapa sawit di lahan bersertifikat milik Sugiyansyah di Km. 4 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh dengan tuntutannya meski persidangan kini telah memasuki tahap pembelaan, Rabu, 18 Februari 2025.
Ketiga terdakwa merupakan pekerja paruh waktu yang dipekerjakan oleh Sugiyansyah untuk memanen sawit di lahan seluas kurang lebih dua hektar miliknya. Lahan tersebut telah bersertifikat sejak 2015 dan tercatat aktif di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan hingga saat ini. Sugiyansyah sendiri mengaku telah mengelola dan menanami lahan itu dengan pohon sawit, karet, serta buah-buahan sejak 2007.
Di sisi lain, PT. Windu Nabatindo Sejahtera (PT. WNS) mengklaim bahwa pohon sawit yang dipanen tersebut merupakan tanaman milik perusahaan yang ditanam sejak 2019 di atas lahan kelompok tani Bersama Mandiri. Kelompok tani ini disebut telah mengantongi putusan gugatan perdata yang dimenangkan pada 2021. Namun, gugatan tersebut ditujukan kepada Sdr. Ating dan Sdr. Issing secara pribadi, bukan kepada Sugiyansyah selaku pemegang sertifikat.
Tim kuasa hukum dari kantor Restumini, S.H. & Rekan menegaskan bahwa sertifikat milik Sugiyansyah tidak pernah digugat, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menilai perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana tanpa dasar yang kuat.
“Padahal jelas, dalam gugatan mereka tidak menggugat sang pemilik lahan yang sebenarnya, yaitu Sdr. Sugiyansyah. Beliau punya sertifikat. Yang berhak menggugurkan sertifikat itu adalah PTUN, tapi faktanya sertifikat itu belum pernah digugat,” ujar Restu, kuasa hukum para terdakwa.
Tim penasihat hukum juga telah mengajukan bukti foto lapangan yang menunjukkan keberadaan pohon karet dan pohon buah-buahan milik Sugiyansyah yang ditanam secara tumpangsari bersama kelapa sawit. Warga sekitar pun disebut membenarkan bahwa lahan tersebut memang milik Sugiyansyah. Upaya hukum lainnya, termasuk surat kepada Propam dan Wassidik Krimum Polda Kalimantan Tengah, hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Kami menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang terkesan memaksakan untuk menghukum ketiga klien kami, padahal lahan yang dipanen adalah lahan bersertifikat yang belum pernah digugat secara hukum,” tegas Restu.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan yang telah dibacakan dan membebaskan ketiga terdakwa. Menurut mereka, keabsahan lahan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata sebelum perkara diarahkan ke ranah pidana.
“Kami berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan, karena ini seharusnya ranah perdata, bukan pidana,” tutup Restu.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
