Pasangan Kekasih jadi Tersangka Penyalahgunaan Hak Pilih di Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya beserta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari aparat kepolisian setempat menetapkan pasangan kekasih berinisial YG dan SM sebagai tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan hak pilih pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengatakan dua tersangka penyalahgunaan hak pilih tersebut merupakan oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Palangka Raya dan satu hanya lulusan SMA.
”Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani tahanan kota,” ujarnya didampingi jajaran anggota Bawaslu Palangka Raya dan perwakilan Polresta Palangka Raya, Kamis 29 Februari 2024.
Endrawati menjelaskan berdasarkan hasil dari klarifikasi pihaknya, kedua tersangka tersebut mengaku mencoblos salah satu caleg DPRD provinsi dan kota.
”Kedua pasangan kekasih ini tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh salah satu diduga oknum caleg Provinsi dan Kota,” bebernya.
Endra enggan mengungkap partai yang dipilih kedua tersangka untuk menggunakan hak pilihnya. Namun ia menjelaskan, partai tersebut merupakan salah satu peserta Pemilu.
Kejadian tersebut, lanjut Endrawati, merupakan kejadian yang sama berulang pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2018 lalu. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang pada Pilkada 2024 mendatang.
”Di tahun ini akan ada Pilkada, Jangan sampai ada lagi pelaku-pelaku kejahatan tindak pidana ini berulang, jadi modusnya adalah menjadi orang lain, mengaku dirinya sebagai orang lain dengan bermodalkan C pemberitahuan saja, datang ke TPS mengaku sebagai orang lain dan mencoblos,” bebernya.
