Paslon Nomor Urut 01 Bantah Tuduhan Pemohon Terkait Penundaan Pemungutan Suara Akibat Banjir di Kabupaten Kapuas
Selain itu, Termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dipo Lukmanul Akbar, juga memberikan jawaban terkait dugaan tidak diterimanya Model C. Pemberitahuan-KWK (undangan memilih) bagi 36.634 pemilih di Kabupaten Kapuas. Dipo menjelaskan bahwa dari total 295.017 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdapat 36.634 pemilih yang tidak menerima undangan karena sejumlah alasan, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal. Ia menegaskan bahwa tuduhan Pemohon mengenai pelanggaran kewajiban pendistribusian undangan memilih oleh KPU adalah tanpa dasar yang kuat.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya yang diadakan pada 13 Januari 2025, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Pemohon beralasan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di empat kecamatan yang terdampak banjir mengurangi partisipasi pemilih, yang tercermin dalam persentase pemilih yang lebih rendah dibandingkan dengan kecamatan lain di Kabupaten Kapuas. Pemohon juga menilai bahwa ketidakterdistribusinya undangan memilih bagi 36.634 pemilih menghambat partisipasi mereka dalam pemilu.
Namun, menurut keterangan Termohon dan Pihak Terkait, penyebab rendahnya partisipasi pemilih di empat kecamatan tersebut lebih disebabkan oleh faktor lain, dan bukan akibat dari kondisi banjir yang relatif ringan. KPU Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa semua tahapan pemilihan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.