Nasional

PDIP:Ada Kekuatan Besar Gunakan Celah Hukum Untuk Menunda Pemilu

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto:foto/istimewa

Apa kaitannya senam SICITA dengan konstitusi? Hasto mengingatkan bahwa dalam konstitusi diatur adanya pemilu setiap lima tahun, terhitung per hari ini adalah H-346 sebelum 14 Februari 2024.

“Jadi perjuangan kita masih 346 hari, memerlukan energi yang besar. Memerlukan kedisplinan. Setiap tahapan-tahapan pemilu memerlukan satu keteguhan agar tak mudah loyo dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu,” tandas Hasto.

“Maka senam SICITA mengajarkan kita suatu energi yang membangun endurance, membangun semangat, bahkan membangun kegembiraan kita untuk mengikuti seluruh tahapan pemilu yang melelahkan dan penuh kerja detail tersebut,” imbuh Hasto.

Terkait adanya gerakan menunda pemilu, Hasto menyebut ada kekuatan besar yang mencoba merombak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia. Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini pun perlu untuk diselidiki.

“Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum, untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkontitusional untuk menunda pemilu,” jelas Hasto.

Padahal, kata Hasto, di situ bukanlah celah hukum. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengajarkan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN. Karena komisioner KPU adalah pejabat tata usaha negara.

“Karena itu menghadapi berbagai manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki, dari mana kekuatan itu yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat. Yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatkan oleh konstitusi bahwa pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Semuanya harus kita hadapi,” tegas Hasto.

Sumber: detik.com

Tutup
Exit mobile version