Headline

Pelaku Pembunuh Rusadi Berhasil di Ringkus Polsek Rungan, Kapolsek: Pelaku Berjumlah 2 Orang

Kapolsek Rungan Iptu Fedrick Liano bersama kedua Pelaku di Mapolsek Rungan; foto/bintang

Cyrustimes.com, Gunung Mas – Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan berhasil menangkap pelaku pembunuh Rusadi (40), Pelaku ditangkap tgl 02 april 2023 sekitar jam 19.00 wib didesa tumbang bunut kec.rungan.

“Kedua Pelaku yakni Dagau (24) Menjadi pelaku utama dan Jepri (24) yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut sudah kami amankan di Polsek Rungan” Kata IPTU Fedrick Liano selaku Kapolsek Rungan, Selasa (4/4/2023).

Tersangka tega menghabisi nyawa Rusadi yang hendak pulang dari acara pernikahan melewati jembatan tempat pelaku bersama teman temannya berkumpul.

“Motifnya karna silau lampu mobil korban, kemudian ditegur oleh kedua pelaku, korban turun dr mobil dan tidak terima karna ditegur pelaku, terjadi perkelahian dan pelaku Dagau langsung menusuk korban kemudian diikuti pemukulan pelaku jepri terhadap korban,” Lanjutnya.

Kapolsek Rungan IPTU Fedrick Liano turun langsung memeriksa kedua tersangka pembunuh Rusadi untuk mendapatkan keterangan dari para pelaku.

“Pelaku utama Dagau di jatuhi hukuman Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara Jepri di jatuhi hukuman pasal 55 ayat 1 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.” Pungkasnya.

Tutup
Exit mobile version