Pelaku pencabulan Bocah di bawah umur Secara Bergiliran di Tangkap Team Pegasus Polres Jeneponto,2 Tsk Masih Buron
Cyrustimes.com. Jeneponto ,Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Katim Aipda Abd. Rasyad diback up unit Intelkam Polsek Kelara telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Lingkungan Borong Bira Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Jumat (07/4/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Terduga pelaku 4 orang berteman secara bergiliran diduga memperkosa korban Perempuan NA, secara bergantian di Kompleks SMP 1 Kelara pada hari rabu tanggal 05 Maret 2023 sekitar jam 20:00., akibat kejadian pemerkosaan tersebut korban NA, mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya dan mengalami rasa terauma atas kejadian yang menimpanya.
“Benar bahwa pada waktu dan tempat kejadian diatas telah dilaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan cara terduga pelaku 4 orang berteman memegang dan memaksa korban (Perp. NA) untuk melakukan hubungan badan,” Ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, SH,.MH.
Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut lanjutnya, kemudian tim pegasus resmob sat reskrim Polres Jeneponto diback up oleh unit Intelkam polsek kelara melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terkait identitas terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur serta tempat dimana keberadaan para pelaku, kemudian tim Pegasus menuju ke tempat lokasi dimana keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Tim Pegasus Resmob untuk dilakukan introgasi selanjutnya.
“Terduga Pelaku inisial ER umur 22 tahun
Pekerjaaan Buruh Bangunan asal Borong Bira Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto dan SM, umur 24 tahun yang bekerja sebagai Sopir asal Borong Bira Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto,” jelasnya.
Dalam introgasi awal terduga pelaku Erwin dan Sapar telah mengakui perbuatannya dan untuk terduga pelaku lainnya Yakni RI, dan RO, masih dalam tahap pencarian/pengejaran Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto.
“Pasal yang dikenakan Terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”Selanjutnya ke dua orang terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Daenk ukhy)
