Pelaku Pengeroyokan Di Taman Raja Bunu Kuala Kapuas Berhasil Diringkus Polisi
Kuala Kapuas, – Pelaku pengeroyokan terhadap dua orang pria yang pada saat itu bersantai di Taman Raja Bunu Kuala Kapuas berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas.
Pelaku berjumlah 4 orang berinisial IS (23) warga Jl Kenanga, H (18) Warga Jl Mahakam, IM (20) Warga Jl. Jend. Sudirman, dan MAK (18) warga Jl Garuda Kuala Kapuas, berhasil ditangkap pada hari Selasa (18/3/2025) setelah penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari korban Angga Prianto (40) warga Kapuas seberang I Kelurahan Dahirang, Kabupaten Kapuas, dan juga diperkuat dari keterangan saksi-saksi.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 11.00 wib.
Adapun Insiden pengeroyokan bermula ketika korban Angga Friski bersama temannya Riwandi singgah ketaman Raja Bunu untuk mengobrol dipendopo taman belakang, pada hari Minggu (16/3/2025) skj. 02.00 wib.
Disana mereka berdua bertemu dengan para pelaku yang sudah berada di Pendopo taman yang sedang melakukan kegiatan minum minuman keras.
“Lalu korban bersama temannya Riwandi ikut bergabung dengan para pelaku” beber Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Kemudian, lanjut Kasat, datanglah seorang perempuan berbaju coklat yang langsung bergabung duduk bersama korban dan para pelaku.
“Setelah itu dari salah satu pelaku tiba tiba meluapkan emosinya kepada perempuan yang baru datang tersebut dan langsung memukulnya” imbuh Kasat.
Melihat kejadian tersebut, Korban berinisiatif untuk melerainya, namun sekelompok orang tadi tidak terima dan ikut memukulnya. Melihat Korban dipukul, temanya Riwandi berniat ingin menolong tetapi Ia juga ikut dipukul, dan Ia sempat melarikan diri untuk bersembunyi di sekitaran taman.
Merasa puas dengan aksinya para pelaku pergi dari taman meninggalkan korban yang sudah dalam keadaan pingsan.
Melihat para pelaku sudah pergi teman korban Riwandi segera menghampiri korban Angga Friski, dan segera membawa kerumah temannya untuk beristirahat.
Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan dan barang bukti VER (Visum Et Reoertum), kini sudah diamankan dan diserahkan kepada Unit Penyidik Satreskrim Polres Kapuas.
“Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana” pungkas Kasat Reskrim. (dn)