Pemilihan Pilkades PAW di Tiga Desa Kab. Kapuas, paling lambat sebelum November 2023
Kuala Kapuas – Dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2023, Pemkab Kapuas melalui DPMD Kapuas, bersama Pemerintah Kecamatan menggelar Rapat koordinasi persiapan Pilkades PAW.
Adapun 3 (tiga) Desa yang akan melaksanakan pemilihan pilkades PAW yaitu, Desa Humbang Raya Kec. Mantangai, Desa Handiwung Kec. Pulau Petak, dan Desa Bumi Rahayu Kec. Kapuas Murung.
Bertempat di Aula Kantor Dinas (PMD) Kab. Kapuas, senin 14 Agustus 2023, Rapat untuk Persiapan Pelaksanaan Pilkades PAW tersebut digelar.
Acara yang dihadiri oleh Sekda Kapuas Septedy, Kepala (DPMD) Kapuas Budi Kurniawan, Kepala Insfektorat Kapuas Heribowo, dan juga nampak Unsur Tripika diantaranya Camat Mantangai Yubderi, Camat Pulau Petak Marce, dan Camat Kapuas Murung Kurnadi, dan juga hadir BPD beserta Pj. Kadesnya.
Sekda Kab. Kapuas Septedy, saat diwawancarai awak Media usai acara rapat tersebut mengatakan pemilihan pilkades PAW ini akan segera dilaksanakan.
“Karena mengingat ada beberapa agenda penting yang dilaksanakan oleh Kepala Desa, ” ujarnya.
Beliau mengatakan untuk pemilihan Kepala Desa melewati mekanisme PAW.
Kenapa ini segera dilaksanakan pemilihan pilkades PAW ? Karena ini terkait dengan pemilihan Legeslatif, dan juga Pilkada di tahun 2024 nanti. Tentunya ini ada dana-dana yang akan digunakan oleh Desa, ” ucap Septedy.
Lanjut Septedy PAW ini akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti pemilihannya, dan akan dibuat surat juknis kepada para Camat untuk mempersiapkan pilkades PAW di 3 (tiga) desa ini.
Sementara Kepala (DPMD) Kab. Kapuas Budi Kurniawan menuturkan, Pemkab Kapuas bersama Pemerintah Kecamatan, yaitu Kecamatan Mantangai, Kecamatan Pulau Petak, dan Kecamatan Kapuas Murung membahas teknis terkait penyisihan jabatan Kepala Desa.
“Ini memang ada 3 (tiga) desa, yang Kepala desanya diberhentikan, karena tadi melaksanakan amar putusan Badan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dengan kasus pidana yang melibatkan Kepala Desa, ” bebernya.
Sambung Budi, proses ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 6 Tahun 2014, dan Kami juga sudah berkoordinasi juga dengan Kementerian dalam Negeri.
” Ini sudah ada surat edaran Direktorat Jenderal Kementerian Desa, menjawab surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, terkait pertanyaan kita bagaimana mengisi kekosongan, “terangnya.
Adapun jawaban Kemendagri secara tegas melalui mekanisme PAW, kita laksanakan dan kita informasikan juga pelaksanaan PAW itu. Pelaksanaannya paling lambat sebelum 1 (satu) Nopember 2023 ini, dan kita optimis saja PAW ini bisa dilaksanakan sebelum November 2023, ” demikian ucap Budi Kurniawan. (DN)
