Pemkab Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar dan BPK Mulai Pemeriksaan LKPD 2024, Sekda Larang Dinas Luar Selama Audit

Entry meeting pemeriksaan terperinci atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kutai Kartanegara tahun Anggaran 2024.

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menggelar entry meeting untuk memulai pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pertemuan berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar, Senin, 10 April 2025.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, didampingi Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto. Hadir pula Kepala Inspektorat Heriansyah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoco. Kegiatan ini juga diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat, baik secara langsung maupun virtual.

Sunggono menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap temuan BPK adalah salah satu indikator kinerja, baik secara personal maupun kelembagaan. Ia mengapresiasi respons cepat jajaran Inspektorat dalam mempersiapkan audit tersebut.

“Di Kukar, tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan indikator kinerja. Saya minta seluruh OPD serius,” kata Sunggono.

Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, ia melarang sementara perjalanan dinas luar daerah bagi pejabat selama masa audit berlangsung, kecuali untuk urusan yang sangat mendesak. “Ini pemeriksaan terperinci. Siapkan dokumen dan data sebaik mungkin,” ujarnya.

Ia juga meminta para camat di wilayah dengan banyak kelurahan agar menunjuk pejabat yang kompeten untuk mendampingi tim pemeriksa, baik dalam pengumpulan data maupun saat proses pemeriksaan di lapangan.

Sunggono menekankan pentingnya konfirmasi lebih awal bagi OPD yang memiliki temuan agar tidak menghambat proses akhir penyusunan laporan. “Jangan menunggu sampai laporan hendak dicetak baru melakukan klarifikasi. Ini bisa memperlambat penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” katanya.

Ketua Tim Pemeriksa dari BPK, Hadianto Dedi Setiawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini akan dilakukan oleh sepuluh orang dan berlangsung selama 30 hari, dari 10 April hingga 9 Mei 2025.

Menurut Hadianto, audit akan difokuskan pada pengujian kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024. Pemeriksaan juga akan menguji kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan pada regulasi, dan efektivitas pengendalian internal.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version