Pemko Palangka Raya Dukung Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Halal
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberikan dukungan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban sertifikasi produk halal, dengan menyerahkan 19 sertifikat halal secara gratis. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di aula Dinas Perdagangan, Koperasi UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya pada Senin (7/10/2024).
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, mengatakan bahwa pemberian sertifikat halal ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya dan diberikan secara gratis kepada UMKM yang terpilih.
“Ini adalah bagian dari upaya Pemkot untuk mendukung pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Kami berharap ini dapat mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka di tengah tantangan pasar yang semakin kompetitif,” ujar Mahdi.
Mahdi juga menambahkan bahwa Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Palangka Raya turut berperan dalam memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada pelaku usaha. Selain itu, pentingnya sertifikasi halal diakui sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat.
“Sinergitas kita semua sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemberdayaan ekonomi dan kewajiban sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkot dalam meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen,” tambah Mahdi.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengungkapkan bahwa penerima sertifikat halal terdiri dari 19 pelaku UMKM, dengan rincian 7 orang yang diaudit melalui LPPOM-MUI Kalimantan Tengah, 5 orang yang diaudit melalui kerja sama dengan Pusat Kajian Halal IAIN Kota Palangka Raya, dan 7 orang yang difasilitasi oleh MES.
“Sertifikat halal ini bukan hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar regulasi yang berlaku,” terang Samsul.
Dengan penyerahan sertifikat halal ini, Pemkot Palangka Raya berharap para pelaku UMKM di kota ini dapat lebih kompetitif, meningkatkan kualitas produk, serta memperluas jangkauan pasar dengan memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin peduli terhadap kehalalan produk.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
