Pemko Palangka Raya Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Sekolah Swasta dalam Aturan Pendidikan Gratis
MK menyatakan pengenaan pungutan biaya pendidikan dasar oleh sekolah swasta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan hak dasar warga negara atas pendidikan. Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan teknis pelaksanaannya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup