Pemko Palangka Raya Rencanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Menjelang Pilkada
PALANGKA RAYA – Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wali Kota di Kota Palangka Raya, berbagai alat peraga kampanye (APK) mulai terlihat menghiasi sejumlah ruas jalan. Demi menjaga ketertiban dan keindahan kota, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berencana untuk melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan pentingnya pembentukan tim terpadu untuk melakukan penertiban APK. Ia menjelaskan bahwa penertiban tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP secara sepihak, melainkan memerlukan kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
“Perlu ada tim yang bergerak bersama. Jika Satpol PP bekerja sendiri, bisa terjadi kesalahan dalam proses penertiban,” ujar Berlianto, Selasa (1/10/2024).
Lebih lanjut, Berlianto mengungkapkan bahwa tim penertiban akan melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kecamatan dan kelurahan. Kerja sama antarinstansi ini diharapkan dapat memastikan bahwa penertiban berjalan lancar dan sesuai dengan wilayah masing-masing.
“Kami akan bekerja bersama instansi lain, termasuk kecamatan dan kelurahan, untuk memastikan penertiban berjalan sesuai wilayah masing-masing,” kata Berlianto.
Fokus utama penertiban adalah APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti APK yang tidak terdaftar dalam penetapan pasangan calon atau yang melanggar aturan pemasangan. Berlianto menegaskan bahwa APK yang tidak sesuai akan segera ditertibkan.
“APK yang tidak masuk dalam penetapan pasangan calon otomatis akan kami tertibkan, termasuk yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tim sukses dari masing-masing pasangan calon seharusnya menjadi pihak pertama yang mencabut APK yang tidak sesuai, bukan Satpol PP.
Selain itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa setiap APK yang dipasang telah memenuhi ketentuan izin dan pembayaran pajak yang sah. “Kami akan menanyakan kepada dinas terkait, apakah APK tersebut sudah membayar pajak atau memiliki izin yang sah. Tugas kami adalah menegakkan perda terkait pajak dan perizinan baliho,” tambah Berlianto.
Penertiban APK ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa kampanye Pilkada di Kota Palangka Raya berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya penertiban ini, ketertiban umum tetap terjaga dan kampanye bisa berlangsung dengan baik,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemko Palangka Raya ingin memastikan bahwa proses Pemilihan Gubernur dan Wali Kota berjalan lancar, tertib, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita