CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) membantah telah lalai mengawasi operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang beroperasi tanpa izin sejak 2017. Melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng menegaskan telah melaporkan aktivitas perusahaan tambang batubara tersebut kepada pemerintah pusat.

Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, menjelaskan pihaknya terkendala kewenangan dalam menindak PT AKT. Penerbitan izin dan pinjam pakai kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan, sehingga Pemda hanya berfungsi sebagai pengawas.

“Kita tidak diam, kita sudah mengawasi dan melaporkan. Mungkin baru saat ini pusat bergerak,” kata Agustan di Palangka Raya, Rabu (28/1/2026).

Agustan mengungkapkan Dishut Kalteng telah melakukan serangkaian upaya untuk menghentikan operasional PT AKT di lahan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya. Laporan rutin disampaikan kepada Kementerian Kehutanan terkait aktivitas pertambangan yang masih berjalan meski izin tambang telah dicabut pada 2017.

Pemprov Kalteng bahkan mengajukan usulan pengambilalihan PT AKT menjadi perusahaan daerah sebagai solusi alternatif. Namun, proposal tersebut tidak mendapat respons jelas dari pemerintah pusat selama bertahun-tahun.

“Kami sudah ajukan kerja sama ke pusat, tapi sampai beberapa tahun ini tidak clear. Hingga akhirnya kemarin Satgas PKH datang mengambil alih,” ungkap Agustan.

Terkait status legalitas PT AKT, Agustan menolak menyebut perusahaan tersebut sebagai tambang ilegal. Menurutnya, PT AKT pernah memiliki izin resmi sebelum dicabut Kementerian pada 2017. Perusahaan bahkan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Kalau ilegal tidak bisa dikatakan, karena ada perizinan. Tetapi pada tahun 2017 ada pencabutan izin tambang dari Kementerian,” jelasnya.

Agustan menegaskan, dalam struktur kewenangan kehutanan dan pertambangan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan untuk melakukan penertiban langsung. Seluruh keputusan terkait izin dan penertiban kawasan hutan menjadi domain pemerintah pusat, sementara Pemda berperan memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan.

Pengambilalihan lahan PT AKT oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai Agustan sebagai tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Pemda selama ini. Meski memakan waktu bertahun-tahun, langkah penertiban akhirnya terealisasi.

Sebelumnya, Satgas PKH telah mengambil alih lahan tambang batubara seluas 1.699 hektare di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penertiban dilakukan terhadap PT AKT yang beroperasi tanpa izin. Perusahaan tersebut terus melakukan penambangan meski izinnya telah dicabut sejak 2017.

Pencabutan izin PT AKT terjadi karena perusahaan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Namun, aktivitas penambangan tetap berlanjut hingga 15 Desember 2025.

Hasil audit Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran perizinan. Perusahaan tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.