CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sebagai upaya memetakan titik rawan korupsi sekaligus mendorong pembenahan tata kelola birokrasi secara menyeluruh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Kalteng, Senin, 28 Juli 2025. SPI disebut sebagai alat ukur strategis yang tak hanya menilai kinerja administrasi, tapi juga menguji konsistensi nilai-nilai integritas di dalam tubuh pemerintahan.
“Survei ini bukan sekadar formalitas tahunan. Ini instrumen penting untuk menilai kualitas pemerintahan dan mencegah potensi penyimpangan,” kata Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya.
SPI 2025 mencakup 12 indikator utama, mulai dari pelaksanaan tugas organisasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga transparansi informasi publik dan pelaporan gratifikasi. Selain itu, survei juga menyasar kualitas layanan publik dan efektivitas pengendalian konflik kepentingan.
Hingga akhir Juli, data populasi yang dihimpun mencakup 2.644 aparatur sipil negara (ASN) sebagai responden internal, 2.739 pihak eksternal seperti penerima layanan dan penyedia barang/jasa, serta 287 narasumber ahli independen.
Leonard mengakui ada kendala teknis pada tahap awal pendataan. Beberapa data pegawai, seperti alamat surel, nomor WhatsApp, hingga riwayat jabatan belum terverifikasi, sementara sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum memiliki buku tamu digital yang memadai.
“Masih banyak data yang tidak bersih, baik karena duplikasi maupun kelengkapan yang kurang. Ini menyulitkan validasi responden,” ujarnya.
Meski demikian, Leonard optimistis seluruh tahapan SPI bisa rampung tepat waktu. Ia meminta ASN merespons tautan survei yang dikirim via WhatsApp secara jujur dan bertanggung jawab, serta menginstruksikan OPD memasang QR Code SPI di area layanan publik.
Sementara itu, Plt. Inspektur Provinsi, Eko Sulistiono, menyebut SPI sebagai refleksi internal lembaga dalam meninjau persepsi publik terhadap budaya kerja dan pengawasan birokrasi. “Hasilnya nanti akan menjadi dasar pembenahan sistem yang lebih etis dan berorientasi pada pelayanan,” kata Eko.
Perwakilan KPK Wilayah III, Fadli Herdian, menambahkan bahwa SPI dirancang untuk membantu instansi pemerintah mengidentifikasi celah risiko dan menyusun langkah perbaikan berbasis data. Ia menegaskan survei ini bukan alat untuk menjatuhkan sanksi, melainkan bentuk fasilitasi teknis.
“Kami harap setiap responden mengisi survei dengan segera. Tingkat partisipasi akan sangat menentukan kualitas data,” ujar Fadli.
Ia menyebut KPK akan memberikan rekomendasi hasil survei kepada Pemerintah Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan integritas birokrasi.
Survei ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pelayanan. Upaya ini sejalan dengan semangat “Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat” dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
