Dari aspek substansi, tim pengacara mempersoalkan nilai kerugian negara sebesar Rp541 juta yang disebutkan dalam dakwaan. Menurut mereka, dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sehingga nilai kerugian perlu ditinjau ulang.

“Dakwaan seperti ini semestinya dinyatakan batal demi hukum. Tidak jelas siapa saja yang terlibat, fakta hukum tidak disampaikan secara lengkap, dan dakwaan tidak mencerminkan rasa keadilan,” tegas Parlin.

Tim pengacara meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan sela yang menerima seluruh eksepsi dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Mereka juga mendesak agar harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Ramang dipulihkan.

Jaksa Penuntut Umum Hadiarto dan Vijai Antonius Sipakkar menyatakan akan memberikan tanggapan secara resmi dalam agenda tanggapan dari penuntut umum yang dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 9 April 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan GOR di Kabupaten Katingan yang diduga merugikan negara.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita