Hukum Kriminal

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sadis di Balik Penemuan Mayat di Pulang Pisau Kalteng

Pelaku Pembunuhan Sadis digiring petugas Polda Kalteng.

“Meski korban berusaha melepaskan cekikan, pelaku tetap mencekik sambil menekan kedua tangannya ke leher korban dengan posisi membungkuk di atas badan korban hingga korban tidak bergerak,” ujar Erlan.

Setelah korban tidak bergerak, pelaku memeriksa denyut nadi di tangan dan leher korban, tetapi tidak menemukan tanda-tanda kehidupan.

Usai menyadari korban tewas, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menunggu situasi kos yang dihuni 14 kamar menjadi sepi. Pelaku kemudian memindahkan mobil Toyota Avanza miliknya mendekati kamar kos, mengangkat mayat korban, dan memasukkannya ke dalam mobil.

“Pelaku lalu mengunci kamar kos dan mengemudikan mobilnya menuju Pulang Pisau,” kata Erlan. “Setelah menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam dari Palangkaraya, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhenti di jalan sepi dan membuang mayat korban di semak-semak sebelum kembali ke Palangkaraya.”

Erlan mengatakan, tersangka AJ kini dikenakan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit telepon genggam, pakaian berupa baju lengan pendek warna coklat, celana panjang warna putih, celana pendek warna hitam, dan sebuah anting berbahan logam. Penyidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih detail motif dan kronologi pembunuhan tersebut.

Tutup
Exit mobile version