Hukum Kriminal

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sadis di Balik Penemuan Mayat di Pulang Pisau Kalteng

Pelaku Pembunuhan Sadis digiring petugas Polda Kalteng.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengungkap kasus pembunuhan sadis yang bermula dari penemuan mayat di Pulang Pisau. Pelaku berinisial AJ tega mencekik korban hingga tewas sebelum membuang mayatnya di semak-semak pinggir Jalan Trans Kalimantan.

“Motif pembunuhan ini adalah kecemburuan,” ungkap Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Jumat (16/5/2025).

Dalam keterangan resminya, Erlan didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra dan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi pada 10 Mei 2025 di sebuah kos di Jalan Pramuka VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya.

Menurut Erlan, kasus ini terungkap setelah ditemukannya mayat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Penemuan tersebut dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/GANGGUAN/A/1/V/2025/SPKT/Polsek Jabiren Raya tertanggal 12 Mei 2025.

“Korban berinisial N tewas akibat pencekikan yang dilakukan tersangka AJ,” kata Erlan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pertengkaran bermula saat korban cemburu menemukan pelaku berkirim pesan dengan perempuan lain. Korban kemudian melempar ponsel ke kepala pelaku.

“Pelaku membalas dengan mendorong pipi kiri korban. Korban lalu mencekik leher pelaku,” jelas Erlan menggambarkan awal pertengkaran pasangan tersebut.

Situasi kemudian memanas. Pelaku berdiri dan memukul kepala korban yang sedang duduk. Tak berhenti di situ, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangannya sambil mendorongnya ke lantai hingga terlentang.

“Meski korban berusaha melepaskan cekikan, pelaku tetap mencekik sambil menekan kedua tangannya ke leher korban dengan posisi membungkuk di atas badan korban hingga korban tidak bergerak,” ujar Erlan.

Setelah korban tidak bergerak, pelaku memeriksa denyut nadi di tangan dan leher korban, tetapi tidak menemukan tanda-tanda kehidupan.

Usai menyadari korban tewas, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menunggu situasi kos yang dihuni 14 kamar menjadi sepi. Pelaku kemudian memindahkan mobil Toyota Avanza miliknya mendekati kamar kos, mengangkat mayat korban, dan memasukkannya ke dalam mobil.

“Pelaku lalu mengunci kamar kos dan mengemudikan mobilnya menuju Pulang Pisau,” kata Erlan. “Setelah menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam dari Palangkaraya, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhenti di jalan sepi dan membuang mayat korban di semak-semak sebelum kembali ke Palangkaraya.”

Erlan mengatakan, tersangka AJ kini dikenakan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit telepon genggam, pakaian berupa baju lengan pendek warna coklat, celana panjang warna putih, celana pendek warna hitam, dan sebuah anting berbahan logam. Penyidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih detail motif dan kronologi pembunuhan tersebut.

Kasus Berawal dari Penemuan Mayat

Kasus bermula saat warga menemukan sesosok mayat seorang wanita dalam kondisi mengenaskan di sebuah parit di sekitar Jalan Trans Kalimantan, Desa Garong, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, Senin (12/5/2025) pukul 08.00 WIB. Penemuan ini langsung menjadi perhatian masyarakat dan menuai berbagai spekulasi di media sosial.

Identitas korban diketahui berinisial NM (29), warga Palangka Raya yang berprofesi sebagai bidan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan mayat tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini.

Mantan Suami Bantah Terlibat

Isu yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa mayat wanita berinisial NM (29) yang ditemukan dalam parit di Pulang Pisau, diduga merupakan korban pembunuhan oleh mantan suaminya. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Reza Juliansyah Nasution, mantan suami NM, melalui kuasa hukumnya, Ade Wibawa Putra.

“Reza sama sekali tidak ada kaitannya dengan kematian NM. Kami tegaskan bahwa mereka sudah resmi bercerai dan tidak berhubungan lagi,” ujar Ade saat konferensi pers di Palangka Raya, Selasa (13/5/2025).

Ade menjelaskan bahwa perceraian antara Reza dan NM telah disahkan secara hukum oleh Pengadilan Agama Palangka Raya pada 13 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa Reza sangat terkejut dan merasa terpukul mendengar kabar duka tersebut, apalagi isu yang menyebut dirinya sebagai pelaku.

Pelarian Pelaku Berakhir di Jogjakarta

Kemudian dihari yang sama, teka teki kasus penemuan mayat tersebut mulai terkuak. Jasad wanita merupakan korban pembunuhan. Berdasarkan kabar yang beredar, terduga pelaku merupakan pegawai cafe yang diketahui telah kabur ke Jogjakarta usai membunuh korban. Info tersebut dihimpun berdasarkan rekaman suara dan foto proses penangkapan yang telah tersebar.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan saat ini pelaku sudah diamankan oleh tim dari Polda Jogyakarta. “Pelaku di titip di polres kulonprogo, dan besok tim dari Ditreskrium (Polda Kalteng) akan melakukan penjemputan,” Kata Erlan saat dihubungi cyrustimes, Selasa malam (13/05/2025).

Pihaknya saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut. “Kita tunggu hasilnya untuk kepastian setelah tim kembali dari jogya,” ujarnya saat itu.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version