Nasional
Regional
Hukum Kriminal
Peristiwa
Politik
Pendidikan
EkoBis
Kesehatan
Pariwisata
Food
Tekno
Hiburan
Olah Raga
Otomotif
Indeks
Group Whatsapp
Whatsapp Channel
Google Berita
Video
Polling Cyrustimes
Masuk
Masuk
Beranda
Google Berita
Indeks
Foto
Video
Group Whatsapp
Polling Cyrustimes
Kategori Pilihan
Regional
Pendidikan
Politik
Hukum Kriminal
Kesehatan
Olah Raga
Otomotif
Peristiwa
Kerja Sama
Mitra Bisnis
Cyrustimes.com
Hukum Kriminal
Perkara Utang Bisa di Penjara 4 Tahun? Ini Penjelasan Hukumnya
Bintang Kurnia - Cyrustimes.com
13 April 2024 18:53
ilustrasi perkara utang masuk penjara
Simak Berita Lainnya dari
Cyrustimes
dengan Mengikuti di
Google Berita
Halaman
1
2
Tampilkan Semua
hukum kriminal
hukum perdata
hukum pidana
pasal 378 kuhpidana
Penipuan
perkara utang piutang
tidak bayar utang di penjara
utang piutang
Tim Redaksi
Bintang Kurnia
Penulis
Berita Terkait
Headline
Dugaan Proses Hukum Illegal Loging Lambat, LSM Penjara Desak Segera Panggil Pelaku
8 bulan yang lalu
Hukum Kriminal
Ini Hukuman Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Menurut UU 1/2024
8 bulan yang lalu
Hukum Kriminal
Developer Perumahan di Palangka Raya Dilaporkan ke Polisi
12 bulan yang lalu
Hukum Kriminal
Waspada Penipuan Penjualan Kendaraan Mengatasnamakan Anggota Kodim 1016/Palangka Raya
1 tahun yang lalu
Eksekutif
Regional
Puluhan Pelanggar Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Palangka Raya
2 bulan yang lalu
Eksekutif
Siswa di Kalteng Antusias Sambut Program Cek Kesehatan dan Makan Gratis
2 bulan yang lalu
Eksekutif
Kalteng Perkuat Administrasi dan Identitas Kependudukan Digital
2 bulan yang lalu
Eksekutif
Wagub Edy Jawab Fraksi soal APBD Kalteng
2 bulan yang lalu
Selengkapnya
Legislatif
Nasional
Sahroni Sebut Wacana Bubarkan DPR Mental Tolol
2 bulan yang lalu
DPRD Kapuas
DPRD Kapuas Tampung 150 Usulan Pembangunan di Dapil I
3 bulan yang lalu
DPRD Kalteng
DPRD Kalteng Sorot Rehabilitasi DAS di Kapuas oleh PT ABB: Masyarakat Lokal Minim Dilibatkan
3 bulan yang lalu
DPRD Kapuas
DPRD Kapuas Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025
3 bulan yang lalu
Selengkapnya
Exit mobile version