PALANGKARAYA – Sidang Ketiga Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, telah menyelesaikan dua agenda, yaitu sidang Tanggapan Eksepsi dan Putusan Sela.
Dijadwalkan, pada agenda sidang berikutnya yaitu sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 12 September 2023.
Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Regginaldo sultan mengatakan, dirinya mengaku siap, menghadapi sidang pembuktian mendatang.
“Kami pada prinsipnya siap, baik situasi sidang pembuktian nanti, dimana juga akan menghadirkan saksi-saksi, yang tentunya dari pihak JPU,” Kata Regginaldo Sultan, Senin 4 September 2023 di PN Tipikor Palangka Raya.
Dirinya mengaku, pihaknya menghormati hasil dari putusan sela yang telah di bacakan oleh majelis hakim pada sidang tersebut.
“Kami menghormati putusan sela yang telah di bacakan tadi, dimana pada prinsipnya, majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang telah dituangkan dalam surat dakwaan, dan segala dalil yang di tangkis dari Eksepsi, itu memang butuh proses pembuktian,” jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, kini merubah jadwal sidang terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, yang sebelumnya dilaksanakan satu kali dalam seminggu, untuk kedepannya dilaksanakan dua kali dalam seminggu.
“Pada hari ini juga, menjadi perhatian kita bersama, bahwa sidang yang akan di agendakan minggu depan, sidangnya dilangsungkan seminggu dua kali,” imbuhnya.
Regginaldo membeberkan, dirinya saat ini sedang mempersiapkan untuk mendatangkan saksi-saksi meringankan, pada sidang berikutnya.
“Kami juga perlu sampaikan, kami juga berproses untuk mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan dari pihak para terdakwa, dari berbagai macam latar belakang,” bebernya.
Selain itu, dirinya saat ini tengah mempersiapkan untuk mendatangkan Ahli-Ahli yang menurutnya, bisa menganalisa ulang terkait pasal-pasal di surat dakwaan.
“Adapun juga nanti, kami akan mempersiapkan Ahli-Ahli, untuk bisa mencermati ulang atau menganalisa ulang, terkait pasal-pasal yang di dakwakan kepada para terdakwa,” lanjutnya.
Regginaldo menjelaskan, alasan dirinya mendatangkan saksi dan ahli tersebut bertujuan, semua pihak bisa sejalan dengan fakta-fakta dalam persidangan.
“Ini harus jernih, harus juga sejelas jelasnya, dalam rangka untuk menerangkan, bagi semua pihak, agar fakta-fakta persidangan dikaitkan dengan pasal-pasal yang di dakwakan itu memang sejalan atau tidak sejalan.” Pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Anggota dari terdakwa, Akmal hidayat menambahkan, pihaknya akan menguji keterangan dari saksi-saksi yang akan di datangkan pihak JPU.
“Kami akan fokus, pada pemeriksaan saksi-saksi yang akan di datangkan oleh jaksa, terkait apa yang akan nanti di sampaikan oleh saksi, kita akan lakukan pembuktian, kita akan uji keterangan dari saksi-saksi tersebut.” Tutupnya. (RED)
Ikuti Cyrustimes di Google News.
