Kuala Kapuas– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan II Tahun 2023, dan Sosialisasi Penerapan Elektronifikasi Transaksi Senin 19 Juni 2023 bertempat di Aula kantor Bapelitbangda Kuala Kapuas.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan juga dihadiri Sekretariat Daerah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalteng beserta jajarannya, Kepala BPD Kalteng, BRI, BNI, dan Mandiri cabang Kuala Kapuas.
Plt Bupati Kabupaten Kapuas HM Nafiah Ibnor dalam sambutannya menyampaikan dalam tahun 2023 ini, target pendapatan daerah Kabupaten Kapuas ditetapkan sebesar 2,2 triliun dan sampai dengan triwulan II terealisasi sebesar 921,8 milyar atau 40,93 persen.
Dengan ini PAD dari target 129,6 milyar terealisasi 46,5 milyar atau 35,85 persen pendapatan transper target 2,1 trilun terealisasi 41,24 persen atau 875,3 milyar.
“Dari struktur pendapatan Kabupaten Kapuas dapat kita lihat bahwa kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah masih sangat rendah sekitar 6 persen, untuk itu saya berharap kita terus memacu upaya meningkatkan PAD,”imbuh Nafiah Ibnor.
Selanjutnya terkait Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) diera digitalisasi saat ini, memang dituntut untuk memberikan pelayanan berbasis Digital atau elektronik, guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan Akuntabel dalam meningkatkan pelayanan publik.
Diakhir sambutannya Plt Bupati Kabupaten Kapuas menegaskan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Sebagai Leading sector Pendapatan Daerah.
“Seluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Kapuas dan Instansi terkait lainnya agar dapat melakukan upaya maksimal dalam menggali dan mengintensifkan sumber-sumber PAD terkait dengan kewenangannya,”serunya.
Lanjut Nafiah Ibnor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah serta aparatur Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar aktif memberikan penyuluhan perpajakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha akan pentingnya untuk membayar pajak dan restribusi kepada daerah sebagai sumber perimbangan di Kabupaten Kapuas.
“Untuk memenuhi target PBB – P2 yang pemungutannya sudah menjadi kewenangan daerah, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi, aparat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, lebih pro aktif melakukan pemungutan, dengan cara jemput bola terhadap warga sebagai wajib pajak,”ungkapnya.
Untuk itu Nafiah Ibnor menekankan khusus kepada Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan, untuk dapat menggunakan pembayaran melalui kanal-kanal Digital, serta optimalkan pengawasan dan pengendalian kepada petugas pemungut yang telah dipercayakan pada masing-masing Instansi, agar penerimaan yang dihimpun tidak mengalami kebocoran.
Penulis: Dani Ismail
Editor: Marko
