Pj Wali Kota Palangka Raya Usulkan Pembentukan Peraturan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang
PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengusulkan perlunya pembentukan peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pengawasan depot air minum isi ulang di kota tersebut. Usulan ini disampaikan saat Hera menerima kunjungan dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di ruang rapat Peteng Karuhei I, kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (6/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Hera menjelaskan bahwa agenda utama dari kunjungan Ombudsman adalah membahas perizinan berbasis risiko. Ia menekankan pentingnya respons cepat dari pihak terkait apabila ada temuan di lapangan, terutama jika ditemukan usaha depot air minum yang memiliki risiko menengah tinggi.
“Tentu, pemerintah kota akan segera melaksanakan tindakan lebih lanjut, termasuk melakukan pembahasan teknis yang melibatkan jajaran terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Hera.
Lebih lanjut, Hera menekankan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan agar setiap depot air minum isi ulang di Palangka Raya tetap memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan bagi konsumen. Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pengawasan tersebut.
“Pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk memastikan kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat aman dan sehat,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Perwakilan Ombudsman RI di Kota Palangka Raya, Raden Biroum, memberikan rekomendasi untuk melakukan pemantauan rutin terhadap depot-depot air minum di kota ini. Menurut Raden, langkah ini sangat penting untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan dan memberikan kepastian kepada warga Palangka Raya untuk memperoleh air minum yang aman.
