Polda Kalteng Bekuk 4 Pelaku Curat dan 3 Pelaku Pengancaman Terhadap Polisi
Cyrustimes.com,Palangka Raya–Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan empat orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, mewakili Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku curat yang diamankan yakni, Eriawan, JK, Swt, dan juga Mustaqim.

Ia menjelaskan, curat yang dilakukan para tersangka yakni mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT Satria Hupa Sarana (SHS) pada Selasa 24 Januari 2023 lalu sekira pukul 06:30.
“Kita berhasil mengamankan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana curat buah kepala sawit milik perusahaan SHS, sementara dua orang lainnya masuk dalam DPO”kata Kombes Pol Faisal.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan, diketahui para tersangka dalam aksinya otaki oleh pelaku Romansyah atau Amang Anca.
“Pengambangan kita lakukan, dari keterangan para tersangka, mereka melakukan pencurian atas dasar suruhan sauda Romansyah atau Amang Anca,”jelasnya.
Angota selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Romansyah. Namun pada saat dilakukan penangkapan, aparat kepolisian dihadang oleh lima orang oknum Ormas.
“Saat dilakukan penangkaapan (Romansyah), tim yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Lamandau mendapat penghadangan, perlawanan, serta pengancaman dari lima orang okum Ormas,”terangnya.
Video penghadangan serta pengancaman terhadap polisi itupun viral di media sosial. Polisi akhirnya berhasil membekuk tiga dari lima pelaku tersebut. Mereka adalah Sariman, David, dan Nelfin. Sementara dua orang lainnya sedang dalam pengejaran petugas.
Para tersangka kini diamankan di Mapolda Kalteng, untuk mempertangjawabkan perbuatannya, empat orang tersangka curat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara untuk para pelaku penghadangan, serta pengancaman terhadap polisi akan kita kenanakn undang-undang darurat, karena mereka menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,”pungkasnya.
