Polda Kalteng Panggil Empat Anggota GRIB Jaya Terkait Penyegelan Pabrik Karet
Namun hingga 2016, PT BAP belum membayarkan hasil penjualan karet senilai Rp 778.732.739. Merasa dirugikan, Sukarto mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Buntok pada 2016.
Gugatan Sukarto dikabulkan melalui Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt pada 3 April 2017. PT BAP tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, namun upaya ini ditolak melalui Putusan Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017.
Perusahaan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kembali ditolak melalui Putusan Nomor 945 K/Pdt/2018 tertanggal 5 Juni 2018. Upaya terakhir PT BAP melalui Peninjauan Kembali juga ditolak MA lewat Putusan Nomor 601 PK/Pdt/2019, 9 September 2019.
Intervensi Ormas
Hampir lima tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, pada 14 April 2024, Sukarto memberikan surat kuasa penuh kepada DPD GRIB Jaya Kalteng untuk menyelesaikan masalahnya.
“PT BAP dihukum membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp 1,4 miliar lebih, yang merupakan akumulasi dari pokok utang Rp 778.732.739 ditambah ganti rugi materiil 6 persen per tahun sejak 2011,” kata Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, Selasa, 29 April 2025.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan anggota GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk di pabrik PT BAP. Aksi ini memicu respons tegas dari aparat keamanan dan pemerintah daerah.
Respons Aparat dan Pemerintah
Irjen Iwan Kurniawan, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, langsung membentuk tim khusus penyelidikan pada Jumat, 2 Mei 2025, tiga hari setelah kejadian.