Hukum Kriminal

Polda Kalteng Panggil Empat Anggota GRIB Jaya Terkait Penyegelan Pabrik Karet

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan (tengah) didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah (kanan).

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) meningkatkan status kasus penyegelan pabrik karet PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) oleh Orgasisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Empat orang berinisial R, YR, EM, dan YES akan diperiksa Rabu besok, 14 Mei 2025.

“Penyidik telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Selasa, 13 Mei 2025.

Pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut berkaitan dengan aksi penyegelan pabrik karet milik PT BAP pada 26 April 2025. Saat itu, kelompok yang mengklaim berasal dari Ormas GRIB Jaya Kalteng memasang baliho di area gudang pabrik karet mentah milik PT BAP yang berlokasi di Jalan Buntok-Baru, Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Baliho tersebut bertuliskan: “PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG. PT. BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA”.

Kapolda Kalteng menyatakan penyidikan ini berdasarkan dua laporan polisi yang dibuat pada 3 Mei 2025, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/6/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN dan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN.

“Polda Kalteng berkomitmen menindak siapapun yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Sengketa Utang Rp 778 Juta

Kasus ini berawal dari sengketa bisnis antara Sukarto, petani karet asal Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, dengan PT BAP. Sejak 2011, Sukarto memasok karet ke perusahaan tersebut selama lima tahun.

Namun hingga 2016, PT BAP belum membayarkan hasil penjualan karet senilai Rp 778.732.739. Merasa dirugikan, Sukarto mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Buntok pada 2016.

Gugatan Sukarto dikabulkan melalui Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt pada 3 April 2017. PT BAP tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, namun upaya ini ditolak melalui Putusan Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017.

Perusahaan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kembali ditolak melalui Putusan Nomor 945 K/Pdt/2018 tertanggal 5 Juni 2018. Upaya terakhir PT BAP melalui Peninjauan Kembali juga ditolak MA lewat Putusan Nomor 601 PK/Pdt/2019, 9 September 2019.

Intervensi Ormas

Hampir lima tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, pada 14 April 2024, Sukarto memberikan surat kuasa penuh kepada DPD GRIB Jaya Kalteng untuk menyelesaikan masalahnya.

“PT BAP dihukum membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp 1,4 miliar lebih, yang merupakan akumulasi dari pokok utang Rp 778.732.739 ditambah ganti rugi materiil 6 persen per tahun sejak 2011,” kata Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, Selasa, 29 April 2025.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan anggota GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk di pabrik PT BAP. Aksi ini memicu respons tegas dari aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Respons Aparat dan Pemerintah

Irjen Iwan Kurniawan, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, langsung membentuk tim khusus penyelidikan pada Jumat, 2 Mei 2025, tiga hari setelah kejadian.

“Saya secara khusus memerintahkan Direktur Krimsus, Direktur Krimum, dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim penyelidikan,” kata Iwan di Palangka Raya.

Iwan menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan permasalahan apapun harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah. “Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,” ujarnya.

Kepolisian kemudian menerbitkan Laporan Polisi model A, laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang langsung mengetahui adanya dugaan tindak pidana, dalam hal ini kemungkinan tindak pidana pemerasan atau intimidasi terhadap perusahaan.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, juga bersikap tegas. “Enggak ada namanya Ormas di atas negara. Ini bukan negara Ormas, negara itu ada konstitusi,” tegasnya pada Jumat, 3 Mei 2025.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, Sukarto telah mengajukan permohonan eksekusi atau aanmaning ke Pengadilan Negeri Buntok—upaya hukum yang sah untuk memaksa PT BAP menjalankan putusan pengadilan.

Aanmaning adalah teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan dalam jangka waktu tertentu. Jika PT BAP tetap tidak melaksanakan putusan, pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset perusahaan.

Di sisi lain, Polda Kalteng terus melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam aksi penyegelan pabrik tersebut. Polisi akan memeriksa keempat terduga pelaku besok untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme,” kata Kapolda. “Tidak ada ruang untuk aksi premanisme di negara hukum ini.”

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh bagaimana penyelesaian sengketa bisnis seharusnya melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version