Polda Kalteng Polresta Palangka Raya Berhasil Tangani 22 Kasus Curanmor
“Motif itu sifatnya sangat subjektif, para tersangka pasalnya 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tidak ada unsur motif disitu. Tapi motif perlu didalami, dalam artian untuk memotret posisi kasusnya seperti apa dan kecenderungan mereka seperti apa. Apakah orang orang ini pernah mengalami tindak pidana atau dia mengulang, atau biasa kita sebut yang mengulang tindak pidana disebut Residivis,” tutupnya.
Dalam kegiatan press rilis tersebut juga dihadiri para pemilik kendaran. Pihak Polresta Palangka Raya langsung mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada para pemilik aslinya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup