Polda Kalteng Polresta Palangka Raya Berhasil Tangani 22 Kasus Curanmor
PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polresta Palangka Raya berhasil menangani sebanyak 22 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Hal itu diungkap pada press rilis yang dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa beserta jajaran bertempat di halaman kantor Polresta Palangka Raya.
Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, Kasus berhasil terungkap atas kerja keras jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng berdasarkan laporan yang menjadi korban curanmor pada rentang waktu tahun 2022 2023 dan 2024.
“Berjumlah 22 kasus curanmor dengan jumlah 22 laporan polisi (LP), tersangka yang diamankan terdiri dari 8 orang,” Kata Djoko, Senin 18 Maret 2024.
Kapolda Kalteng juga mengungkapkan, dalam rangkaian kejahatan curanmor tersebut juga terdapat pelaku pertolongan kejahatan.
“Kalau kita biasa sebut Heling (Penadah) dalam pasal 480 KUHP, ada 4 orang (pelaku penadah),” ungkapnya.
Berdasarkan dari jumlah 22 kasus dan 22 LP tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Temen temen penyidik berhasil mengamankan, 23 unit kendaraan yang terdiri dari 22 kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat,” ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan, terkait motif pelaku dalam menjalankan tindak kejahatan curanmor, masih didalami pihak kepolisian.
“Motif itu sifatnya sangat subjektif, para tersangka pasalnya 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tidak ada unsur motif disitu. Tapi motif perlu didalami, dalam artian untuk memotret posisi kasusnya seperti apa dan kecenderungan mereka seperti apa. Apakah orang orang ini pernah mengalami tindak pidana atau dia mengulang, atau biasa kita sebut yang mengulang tindak pidana disebut Residivis,” tutupnya.
Dalam kegiatan press rilis tersebut juga dihadiri para pemilik kendaran. Pihak Polresta Palangka Raya langsung mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada para pemilik aslinya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita